PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Islam
adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rosul-Rosulnya guna diarahkan kepada
manusia. Ia dibawa secara estafet (sambung menyambung) dari satu generasi
kegenerasi yang lainnya. Islam adalah rahmat, hidayah dan petunjuk bagi manusia
yang berkelana dalam kehidupan duniawi, merupakan adanya sifat Rahman Rahim
dari Allah.
Salah
satu yang kita dambakan dalam hidup ini adalah terwujudnya kehidupan yang baik
berdasarkan nilai-nilai islam. Sebagai agama yang syamil (menyeluruh) dan kami
(sempurna) memberikan perhatian yang begitu besar pada pembentukan pribadi ,
keluarga dan masyarakat yang islami. Oleh karena itu, menjadi penting bagi kita
untuk memahami hakikat pribadi, keluarga dan masyarakat yang islami.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana peran keluarga dalam islam
2.
Apa pengertian masyarakat
TUJUAN PENULISAN
1.
Mengetahui peran keluarga dalam islam
2.
Mengetahui arti masyarakat
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 PENGERTIAN KELUARGA
Keluarga
merupakan sebuah pondasi dan institusi yang paling dicintai dalam islam.
Masyarakat terbentuk dari uit-unit yang lebih kecil dan keluarga merupakan unit
yang paling kuno dan alami serta titik diawalinya kehidupan manusia.
Keluarga adalah pusat perkumpulan
dan poros untuk melestarikan tradisi-tradisi serta tempat untuk menyemai kasih
sayang dan emosional.
Keluarga memiliki peran pundamental
untuk menjaga bangsa-bangsa dari dekadensi dn kehancuran. Karena itu,
undang-undang juga harus disusun untuk mempermudah terbentuknya keluarga, memelihara
kesuciannya, dan memperkuat hubungan kekeluargaan berdasarkan hak-hak etika
islam. Dari segi psikologi, keluarga juga mempunyai peranan penting dalam
meredam emosi mencegah depresi, dan memberi dampak-dampak psikis lain bagi
seseorang. Anak-anak yang kehilangan orang tuanya akan larut akan kesedihan,
diliputi rasa takut, bersikap emosi,dan kehilangan rasa tenang. Keluarga
merupakan sosialisasi primer yang artinya lingkungan masyarakat pertama yang
dikenal seseorang ketika lahir. Sebagai media sosialisasi primer keluarga lah
yang paling berpengaruh membentuk karakter dalam diri seseorang. Bagaimana
orang itu hidup, bagaimana cara bersosialisasi dengan masyarakat, bagaimana
menyelesaikan masalah,
Keluarga menurut pengertian yang
umum adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar dimasyarakat yang terdiri
atas IBU,AYAH,dan ANAK sedangkan menurut hasan ayub menjelaskan bahwa keluarga
adalah suatu kumpulan manusia dalam kelompok kecil yang terdiri atas suami,
istri, dan anak-anak. Kumpulan dari beberapa keluarga disebut masyarakat.dengan
demikian dapat dikatakan bahwa keluarga merupakan organisasi terkecil dari
suatu masyarakat, masyarakat terus berkembang, baik secara horizontal maupun
vertical menjadi suku dan atau bangsa.
1.
peran keluarga dalam islam
(artinya) “hai
orag-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang
bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat malaikat yang kasar
keras dan tidak mendurhakai allah terhadap apa yang diperintahkannya kepada
mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Q.S At-tahrim : 06)
Untuk menunjukan
arti pentingnya keluarga, ada sebuah ungkapan yang menyatakan bahwa ”keluarga
adalah tiang masyarakat dan sekaligus tiang negara; bahkan juga tiang agama.”
Islam menaruh perhatian sangat serius terhadap perkara keluarga.di antara
indikatornya, dalam al-Qur’an dan atau al-hadits, tidak hanya dijumpai sebutan
keluarga dengan istilah ”al-ahl”,jamaknya “al-ahluna”, atau “dzul-qurba”,
“al-aqarib” dan lainnya; di antara surat yang menyimbolkan arti penting tentang
peran keluarga dalam kehidupan sosial adalah surat Ali Imran yang terdiri atas
200 ayat, 3,460 kata dan 14,525 huruf. Secara
umum dan garis besar, surat Ali Imran memuat perihal: keimanan, hukum dan kisah
disamping lain-lain. Yang menariknya lagi surat Ali Imran diiringi surat
An-Nisa, yang mengisyaratkan arti penting kedudukan seorang ibu khususnya dan
kaum wanita pada umumnya dalam hal pembentukan dan pembinaan keluarga ideal
yang disimbolkan dengan keluarga Imran.
Masih
dalam konteks peduli Al-Qur’an terhadap peran keluarga, bisa dipahami dari isi
kandungan ayat 6 surat At-tahrim yang telah dikutibkan sebelum ini. Ayat
tersebut pada dasarnya mengingatkan semua kepala keluarga dalam hal ini bapak
dana tau ibu bahkan para wali, supaya membangun, membina dana tau
memelihara,melindungi semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dari
kemungkinan mara bahaya yang disimbolkan dengan siksaan api neraka. Sebab,
dalam islam berkeluarga itu tidak sebatas duniawi, melainkan juga sampai ke
kehidupan akhirat.
Indikator
lain dari poin peduli islam terhadap eksistensi dan peran keluarga dalam
kehidupan social kemasyarakatan adalah adanya hukum keluarga islam yang secara
spesifik mengatur persoalan-persoalan hukum keluarga, mulai dari perkawinan,
hadhanah (pengasuhan dan pendidikan anak), sampai kepada hukum kewarisan dan
lain-lain yang lazim dengan sebutan “al-ahwal asyakhshiyyah”,”ahkam
al-usrah,”Islamic family law dan lain-lain.
a. Upaya pembentukan keluarga dan masyarakat islami
·
Membentuk
masyarakat islami harus diawali oleh individu-individu yang berlandaskan ajaran
islam
·
Satuan
terkecil dari masyarakat adalah keluarga
·
Keluarga
yang islami akan membentuk masyarakat islami
b. Dasar pembentukan keluarga dan masyarakat
islam
·
Munakahah
(Hukum Nikah)
·
Mawaris
(Hukum Waris)
·
Masyarakat
islam
c. Munakahat
·
Mubah
(jaiz) atau boleh
·
Sunah
bagi yang telah mampu secara mental dan material
·
Wajib,
bagi yang telah cukup material dan mental serta dikhawatirkan terjebak dalam
perbuatan zina.
·
Makruh,
apabila pernikahan itu dilakukan oleh orang yang belum mampu memberi nafkah
·
Haram,
bagi orang yang berniat menyakiti perempuan yang akan dinikahinya.
d. Akibat Hukum Nikah
·
Kehalalan
bersenang-senang dan berhubungan kelamin antara suami dan istri.
·
Tetapnya
keharaman kawin pada persemendaan, artinya dengan akibat sahnya perkawinan,
suami jadi haram dengan ibu istri, sodara istri dan sebaliknya.
·
Menjadi
tetapnya hak mahar bagi istri
·
Timbulnya
kewajiban suami terhadap istrinya dan sebaliknya.
·
Tetapnya
nasab anak bagi suami
·
Istri
menjadi haram kawin dengan laki-laki lain selama dalam ikatan perkawinan
·
Timbulnya
keterikatan suami istri untuk mencurahkan tenaga dan pikiran guna mewujudkan
rumah tanggayang sejahtera lahir, batin dunia dan akhirat.
·
Menjadi
tetapnya hak saling mewarisi jika salah seorang meninggal dunia
e. Kewajiban Mendidik Anak
·
“
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu ….” (Q.S At-Tahrim : 6)
·
Dan orang-orang yang berkata : “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada
kami, istri-istri kami, dan keturunan
kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang
yang bertakwa.” (Q.S Al-Furqon : 74)
f.
Mawaris
·
Warisan
adalah semua harta benda yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia,
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
·
Ilmu
yang membahas tentang mawaris dinamakan ilmu Faroid, berasal dari kata
“Faridhah” suatu ketentuan.
2.2 MASYARAKAT
Ada beberapa kata dalam al-Qur’an yang menjurus pada pengertian masyarakat,
kata kata tersebut ialah ummah ,qawm, syu’ub, dan qoba’il.disamping
itu al-Quranpun memperkenalkan masyarakat dengan sifat-sifat tertentu. Ummah
yang dalam Bahasa Indonesia ditulis umat, menurut Anton M. Moeliono
.ialah para penganut suatu agama atau bias juga diartikan manusia. Dalam
terminology yang lain, umat terkadang diartikan bangsa atau negara. oleh karena
itu, sesuai pengertian yang dimaksud, umat hanya sesuai disandingkan pada umat
manusia.
Konsep masyarakat ideal menurut
islam ialah masyarakat sejahtera seutuhnya. Itu bias kita mulai dari penataan
dan pembinaan keluarga melalui pendekatan nilai-nilai islam yang secara terus
menerus diterapkan dalam lingkup keluarga. Karena keberhasilan suatu keluarga
dalam menerapkan konsep ideal akan melahirkan masyarakat yang ideal, seperti
yang digambarkan terdahulu. Oleh karena itu tidak berlebihan jika dikatakan
bahwa keluarga merupakan pondasi awal masyarakat.
1) Ciri-ciri masyarakat islam
·
Persaudaraan
·
Persamaan
(Musawah)
·
Toleransi
(Tasamuh)
·
Amar
Ma’ruf Nahyi Munkar
·
Musyawarah
·
Keadilan
dan menegakan keadilan
Terwujudnya
masyarakat yang berkepribadian islami merupakan suatu yang sangat penting,.
Dengan terwujudnya masyarakat islami, ketertiban, kedamaian, dan ketenangan
hidup akan sama sama kita rasakan, bahkan hidup jadi terarah pada nilai-nilai
kebenaran dan dapat kita kikis habis tindakan-tindakan yang bersifat maksiat
atau minimal menjadi snagat kecil peluang peluang manusia untuk melakukan
kemaksiatan. Dari sini masyarakat akan memiliki harapan yang lebih besar
terhadap masa depan yang cerah, tapi bila masyarakat tidak islami, maka masa
depan yang bahagia akan terasa suram. Allah SWT berfirman, “jika sekiranya
penduduk negri-negri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan melimpahkan
kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat
kami) itu, maka siksa mereka disebabkan perbuatannya” (Q.S 7:96)
Apabila
manusia baik secara pribadi ataupun baik secara kelompok masayarakat, maka
insyaallah akan memperoleh keberkahan dari Allah SWT, niscaya kehidupannya akan
berjalan dengan baik, rezeki yang diperolehnya cukup bahkan melimpah, sedang
ilmu dan amalnya selalu memberi manfaat yang besar dalam kehidupan. Disinilah
letak pentingnya mewujudkan masyarakat yang islami. Namun muncul pertanyaan. “seperti
apa masyarakat islami yang harus diwujudkan itu?”Masyarakat islami yang
harus terwujud minimal harus mempunyai empat (4) ciri
1.
Masyarakat
yang bersaudara. Yaitu masyarakat yang tidak membeda bedakan antara orang asing
dan pribumi Karena dalam keterangan telah dijelaskan “kullu muslimin
ikhwatun” karna yang perl diperhatikan adalah ketakwaan nya kepada Allah
SWT. Sebagai mana firman-nya “hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu bersuku-suku dan
berbangsa-bangsa supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu,
sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.” (Q.S 49:13)
2.
Masyarakat
yang tidak mengenal konflik dan pertentangan, dalam hal ini bisa diambil sampel
masalah kesenjangan dalam hal ekonomi, masyarakat yang islami tidak akan
mengenal kesenjangan ,dikarnakan ada perintah menunaikan zakat, yang harus
sangat diperhatikan ialah kesadaran mengeluarkan zakat agar bisa menghilangkan
kesenjangan dalam hal ekonomi. Mana kala permasalahan yang sangat krusial disini
sudah dapat diatasi, niscaya masyarakat itu akan menjelma menjadi masyarakat
yang kuat meskipun potensinya lemah, sedangkan masyarakat yang sebenarnya
memiliki potensi yang besar tetap saja akan menjadi lemah bila masih
mengembangkan konflik dan pertentangan, Allah SWT berfirman yang artinya : “Dan
taatlah kepada Allah dan Rosul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang
menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah.
Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar (Q.S 8:46)
3.
Masyarakat
yang bersungguh sungguh dalam kebaikan termasuk dalam mencari kebutuhan ekonomi
yang halal bagi diri dan keluarganya meskipun dengan susah payah memperolehnya,
Rosulullah SAW bersaabda ,”seseorang yang membawa tambang lalu pergi dan
mencari kayu bakar dan dibawanya kepasar guna untuk dijual dan uangnya dipakai
untuk mencukupi kebutuhan dan nafkah bagi dirinya, maka itu lebih baik dari
seseorang yang meminta-minta kepada orang yang kadang diberi dan kadang
ditolak” (HR.Bukhori dan Muslim)
4.
Masyarakat
yang terhormat, yakni masyarakat yang memiliki izzah, kemuliaan atau harga
diri, baik dalam kaitan mencari harta, melampiaskan keinginan seksual, maupun
dalam menjalin hubungan dengan sesame manusia.
o Ke-empat factor inilah yang harus dipenuhi
agar terciptanya keluarga atau masyarakat yang islami.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada dasarnya keluarga
dan masyarakat memiliki relasi atau hubungan yang saling berkaitan satu dengan
yang lainnya. Hubungan yang dilandasi oleh nilai, dan norma serta aturan-aturan
diantara komponen-komponen tersebut.
B. Saran
Dalam penulisan makalah,
penyusun menyadari bahwa makalah ini masih sangat banyak kekurangan masih jauh
dari kata sempurna. Oleh karena itu kami selaku penyusun sangat menunggu kritik
dan saran yang sifatya membangun, agar tercipta makalah yang lebih baik untuk
kedepannya.