Monday, 26 February 2018

Peran keluarga dalam islam


PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
            Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rosul-Rosulnya guna diarahkan kepada manusia. Ia dibawa secara estafet (sambung menyambung) dari satu generasi kegenerasi yang lainnya. Islam adalah rahmat, hidayah dan petunjuk bagi manusia yang berkelana dalam kehidupan duniawi, merupakan adanya sifat Rahman Rahim dari Allah.
            Salah satu yang kita dambakan dalam hidup ini adalah terwujudnya kehidupan yang baik berdasarkan nilai-nilai islam. Sebagai agama yang syamil (menyeluruh) dan kami (sempurna) memberikan perhatian yang begitu besar pada pembentukan pribadi , keluarga dan masyarakat yang islami. Oleh karena itu, menjadi penting bagi kita untuk memahami hakikat pribadi, keluarga dan masyarakat yang islami.

RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana peran keluarga dalam islam
2.      Apa pengertian masyarakat

TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui peran keluarga dalam islam
2.      Mengetahui arti masyarakat

BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1  PENGERTIAN KELUARGA
          Keluarga merupakan sebuah pondasi dan institusi yang paling dicintai dalam islam. Masyarakat terbentuk dari uit-unit yang lebih kecil dan keluarga merupakan unit yang paling kuno dan alami serta titik diawalinya kehidupan manusia.
            Keluarga adalah pusat perkumpulan dan poros untuk melestarikan tradisi-tradisi serta tempat untuk menyemai kasih sayang dan emosional.
            Keluarga memiliki peran pundamental untuk menjaga bangsa-bangsa dari dekadensi dn kehancuran. Karena itu, undang-undang juga harus disusun untuk mempermudah terbentuknya keluarga, memelihara kesuciannya, dan memperkuat hubungan kekeluargaan berdasarkan hak-hak etika islam. Dari segi psikologi, keluarga juga mempunyai peranan penting dalam meredam emosi mencegah depresi, dan memberi dampak-dampak psikis lain bagi seseorang. Anak-anak yang kehilangan orang tuanya akan larut akan kesedihan, diliputi rasa takut, bersikap emosi,dan kehilangan rasa tenang. Keluarga merupakan sosialisasi primer yang artinya lingkungan masyarakat pertama yang dikenal seseorang ketika lahir. Sebagai media sosialisasi primer keluarga lah yang paling berpengaruh membentuk karakter dalam diri seseorang. Bagaimana orang itu hidup, bagaimana cara bersosialisasi dengan masyarakat, bagaimana menyelesaikan masalah,
            Keluarga menurut pengertian yang umum adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar dimasyarakat yang terdiri atas IBU,AYAH,dan ANAK sedangkan menurut hasan ayub menjelaskan bahwa keluarga adalah suatu kumpulan manusia dalam kelompok kecil yang terdiri atas suami, istri, dan anak-anak. Kumpulan dari beberapa keluarga disebut masyarakat.dengan demikian dapat dikatakan bahwa keluarga merupakan organisasi terkecil dari suatu masyarakat, masyarakat terus berkembang, baik secara horizontal maupun vertical menjadi suku dan atau bangsa.
1.      peran keluarga dalam islam

(artinya) “hai orag-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat malaikat yang kasar keras dan tidak mendurhakai allah terhadap apa yang diperintahkannya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (Q.S At-tahrim : 06)
Untuk menunjukan arti pentingnya keluarga, ada sebuah ungkapan yang menyatakan bahwa ”keluarga adalah tiang masyarakat dan sekaligus tiang negara; bahkan juga tiang agama.” Islam menaruh perhatian sangat serius terhadap perkara keluarga.di antara indikatornya, dalam al-Qur’an dan atau al-hadits, tidak hanya dijumpai sebutan keluarga dengan istilah ”al-ahl”,jamaknya “al-ahluna”, atau “dzul-qurba”, “al-aqarib” dan lainnya; di antara surat yang menyimbolkan arti penting tentang peran keluarga dalam kehidupan sosial adalah surat Ali Imran yang terdiri atas 200 ayat, 3,460 kata dan 14,525 huruf. Secara umum dan garis besar, surat Ali Imran memuat perihal: keimanan, hukum dan kisah disamping lain-lain. Yang menariknya lagi surat Ali Imran diiringi surat An-Nisa, yang mengisyaratkan arti penting kedudukan seorang ibu khususnya dan kaum wanita pada umumnya dalam hal pembentukan dan pembinaan keluarga ideal yang disimbolkan dengan keluarga Imran.
            Masih dalam konteks peduli Al-Qur’an terhadap peran keluarga, bisa dipahami dari isi kandungan ayat 6 surat At-tahrim yang telah dikutibkan sebelum ini. Ayat tersebut pada dasarnya mengingatkan semua kepala keluarga dalam hal ini bapak dana tau ibu bahkan para wali, supaya membangun, membina dana tau memelihara,melindungi semua anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dari kemungkinan mara bahaya yang disimbolkan dengan siksaan api neraka. Sebab, dalam islam berkeluarga itu tidak sebatas duniawi, melainkan juga sampai ke kehidupan akhirat.
            Indikator lain dari poin peduli islam terhadap eksistensi dan peran keluarga dalam kehidupan social kemasyarakatan adalah adanya hukum keluarga islam yang secara spesifik mengatur persoalan-persoalan hukum keluarga, mulai dari perkawinan, hadhanah (pengasuhan dan pendidikan anak), sampai kepada hukum kewarisan dan lain-lain yang lazim dengan sebutan “al-ahwal asyakhshiyyah”,”ahkam al-usrah,”Islamic family law dan lain-lain.

a.       Upaya pembentukan keluarga dan masyarakat islami
·         Membentuk masyarakat islami harus diawali oleh individu-individu yang berlandaskan ajaran islam
·         Satuan terkecil dari masyarakat adalah keluarga
·         Keluarga yang islami akan membentuk masyarakat islami

b.      Dasar pembentukan keluarga dan masyarakat islam
·         Munakahah (Hukum Nikah)
·         Mawaris (Hukum Waris)
·         Masyarakat islam

c.       Munakahat
·         Mubah (jaiz) atau boleh
·         Sunah bagi yang telah mampu secara mental dan material
·         Wajib, bagi yang telah cukup material dan mental serta dikhawatirkan terjebak dalam perbuatan zina.
·         Makruh, apabila pernikahan itu dilakukan oleh orang yang belum mampu memberi nafkah
·         Haram, bagi orang yang berniat menyakiti perempuan yang akan dinikahinya.

d.      Akibat Hukum Nikah
·         Kehalalan bersenang-senang dan berhubungan kelamin antara suami dan istri.
·         Tetapnya keharaman kawin pada persemendaan, artinya dengan akibat sahnya perkawinan, suami jadi haram dengan ibu istri, sodara istri dan sebaliknya.
·         Menjadi tetapnya hak mahar bagi istri
·         Timbulnya kewajiban suami terhadap istrinya dan sebaliknya.
·         Tetapnya nasab anak bagi suami
·         Istri menjadi haram kawin dengan laki-laki lain selama dalam ikatan perkawinan
·         Timbulnya keterikatan suami istri untuk mencurahkan tenaga dan pikiran guna mewujudkan rumah tanggayang sejahtera lahir, batin dunia dan akhirat.
·         Menjadi tetapnya hak saling mewarisi jika salah seorang meninggal dunia

e.       Kewajiban Mendidik Anak
·         “ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu ….” (Q.S At-Tahrim : 6)
·         Dan orang-orang yang berkata : “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami,  istri-istri kami, dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (Q.S Al-Furqon : 74)

f.        Mawaris
·         Warisan adalah semua harta benda yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
·         Ilmu yang membahas tentang mawaris dinamakan ilmu Faroid, berasal dari kata “Faridhah” suatu ketentuan.

2.2  MASYARAKAT
            Ada beberapa kata dalam al-Qur’an yang menjurus pada pengertian masyarakat, kata kata tersebut ialah ummah ,qawm, syu’ub, dan qoba’il.disamping itu al-Quranpun memperkenalkan masyarakat dengan sifat-sifat tertentu. Ummah yang dalam Bahasa Indonesia ditulis umat, menurut Anton M. Moeliono .ialah para penganut suatu agama atau bias juga diartikan manusia. Dalam terminology yang lain, umat terkadang diartikan bangsa atau negara. oleh karena itu, sesuai pengertian yang dimaksud, umat hanya sesuai disandingkan pada umat manusia.
            Konsep masyarakat ideal menurut islam ialah masyarakat sejahtera seutuhnya. Itu bias kita mulai dari penataan dan pembinaan keluarga melalui pendekatan nilai-nilai islam yang secara terus menerus diterapkan dalam lingkup keluarga. Karena keberhasilan suatu keluarga dalam menerapkan konsep ideal akan melahirkan masyarakat yang ideal, seperti yang digambarkan terdahulu. Oleh karena itu tidak berlebihan jika dikatakan bahwa keluarga merupakan pondasi awal masyarakat.
1)      Ciri-ciri masyarakat islam
·         Persaudaraan
·         Persamaan (Musawah)
·         Toleransi (Tasamuh)
·         Amar Ma’ruf Nahyi Munkar
·         Musyawarah
·         Keadilan dan menegakan keadilan
Terwujudnya masyarakat yang berkepribadian islami merupakan suatu yang sangat penting,. Dengan terwujudnya masyarakat islami, ketertiban, kedamaian, dan ketenangan hidup akan sama sama kita rasakan, bahkan hidup jadi terarah pada nilai-nilai kebenaran dan dapat kita kikis habis tindakan-tindakan yang bersifat maksiat atau minimal menjadi snagat kecil peluang peluang manusia untuk melakukan kemaksiatan. Dari sini masyarakat akan memiliki harapan yang lebih besar terhadap masa depan yang cerah, tapi bila masyarakat tidak islami, maka masa depan yang bahagia akan terasa suram. Allah SWT berfirman, “jika sekiranya penduduk negri-negri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, maka siksa mereka disebabkan perbuatannya” (Q.S 7:96)
Apabila manusia baik secara pribadi ataupun baik secara kelompok masayarakat, maka insyaallah akan memperoleh keberkahan dari Allah SWT, niscaya kehidupannya akan berjalan dengan baik, rezeki yang diperolehnya cukup bahkan melimpah, sedang ilmu dan amalnya selalu memberi manfaat yang besar dalam kehidupan. Disinilah letak pentingnya mewujudkan masyarakat yang islami. Namun muncul pertanyaan. “seperti apa masyarakat islami yang harus diwujudkan itu?”Masyarakat islami yang harus terwujud minimal harus mempunyai empat (4) ciri
1.                  Masyarakat yang bersaudara. Yaitu masyarakat yang tidak membeda bedakan antara orang asing dan pribumi Karena dalam keterangan telah dijelaskan “kullu muslimin ikhwatun” karna yang perl diperhatikan adalah ketakwaan nya kepada Allah SWT. Sebagai mana firman-nya “hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.” (Q.S 49:13)
2.                  Masyarakat yang tidak mengenal konflik dan pertentangan, dalam hal ini bisa diambil sampel masalah kesenjangan dalam hal ekonomi, masyarakat yang islami tidak akan mengenal kesenjangan ,dikarnakan ada perintah menunaikan zakat, yang harus sangat diperhatikan ialah kesadaran mengeluarkan zakat agar bisa menghilangkan kesenjangan dalam hal ekonomi. Mana kala permasalahan yang sangat krusial disini sudah dapat diatasi, niscaya masyarakat itu akan menjelma menjadi masyarakat yang kuat meskipun potensinya lemah, sedangkan masyarakat yang sebenarnya memiliki potensi yang besar tetap saja akan menjadi lemah bila masih mengembangkan konflik dan pertentangan, Allah SWT berfirman yang artinya : “Dan taatlah kepada Allah dan Rosul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar (Q.S 8:46)
3.                  Masyarakat yang bersungguh sungguh dalam kebaikan termasuk dalam mencari kebutuhan ekonomi yang halal bagi diri dan keluarganya meskipun dengan susah payah memperolehnya, Rosulullah SAW bersaabda ,”seseorang yang membawa tambang lalu pergi dan mencari kayu bakar dan dibawanya kepasar guna untuk dijual dan uangnya dipakai untuk mencukupi kebutuhan dan nafkah bagi dirinya, maka itu lebih baik dari seseorang yang meminta-minta kepada orang yang kadang diberi dan kadang ditolak” (HR.Bukhori dan Muslim)
4.                  Masyarakat yang terhormat, yakni masyarakat yang memiliki izzah, kemuliaan atau harga diri, baik dalam kaitan mencari harta, melampiaskan keinginan seksual, maupun dalam menjalin hubungan dengan sesame manusia.
o   Ke-empat factor inilah yang harus dipenuhi agar terciptanya keluarga atau masyarakat yang islami.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Pada dasarnya keluarga dan masyarakat memiliki relasi atau hubungan yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Hubungan yang dilandasi oleh nilai, dan norma serta aturan-aturan diantara komponen-komponen tersebut.

B.     Saran

Dalam penulisan makalah, penyusun menyadari bahwa makalah ini masih sangat banyak kekurangan masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami selaku penyusun sangat menunggu kritik dan saran yang sifatya membangun, agar tercipta makalah yang lebih baik untuk kedepannya. 

No comments: